SIJUNJUNG - Tersangka kasus pemerkosa anak di bawah umur berinisial IQB (20) akhirnya diringkus jajaran Polres Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun belakangan.
Tersangka sendiri merupakan warga Nagari Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. Dia diringkus saat sedang potong rambut di sebuah pangkas rambut di Nagari Muaro, Sijunjung, Senin (10/1/2022).
"Tersangka dilaporkan melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur pada 2 Januari 2021 lalu. Setelah melarikan diri selama satu tahun, pelaku pulang kampung dan berhasil kami tangkap, " kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, Kamis (13/1/2022).
Menurut Abdul Kadir, aksi bejat itu dilakukan tersangka pada tanggal 2 Januari 2021. Dia memaksa anak di bawah umur untuk melakukan hubungan badan di sebuah pondok di pinggir jalan Batu Ajuang Nagari Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.
Usai memperkosa, pelaku merekam video saat korban sedang mengenakan baju dan mengantarkannya ke rumah teman korban.
"Pada Hari Senin tanggal 4 Januari 2021, tersangka kembali menghubungi korban dan mengajaknya untuk mengulangi perbuatan persetubuhan tersebut, tapi korban menolak. Karena ajakan ditolak, tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan video korban sedang pakai baju, " katanya.
Meski begitu, korban tetap menolak dan tersangka langsung menyebarkan video tersebut ke group WhatsApp miliknya.
"Usai menyebarkan video, tersangka langsung kabur dari kampung halamannya menuju Kota Jambi. Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran, namun tersangka sudah melarikan diri ke tempat lain. Petugas kita pun terus melakukan pengintaian, " katanya.
Saat ini, tersangka telah meringkuk di sel tahanan Polres Sijunjung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan maksimal 15 Tahun Penjara.(**)